GRESIK, WARTA PERTIWI – Komitmen jajaran Satreskrim Polres Gresik dalam menjaga kondusivitas wilayah kembali dibuktikan. Melalui Unit Resmob, aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di Kecamatan Menganti, Minggu (1/3/2026) dini hari.
Operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan itu berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (28/2) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di Desa Pelemwatu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Selatan segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil pengintaian membawa petugas pada keberadaan pelaku di sebuah warung kopi. Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menegaskan, “Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi.”
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 2 kilogram serbuk petasan siap edar
– 1 unit telepon seluler Redmi Note 10S warna biru
– 1 unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut. Atas perbuatannya, HDP dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam gratis, atau layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor WhatsApp 0811-8800-2006.
Editor: Ida



