Close

Polres Gresik Gerebek Dua Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Driyorejo

Foto : Petugas Unit Turjawali Polres Gresik saat mengamankan barang bukti miras ilegal dari warung dan tempat karaoke di Kecamatan Driyorejo, Sabtu malam (26/07/2025).

WARTA PERTIWI.COM, GRESIK – Komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) terus diwujudkan melalui patroli rutin di wilayah rawan pelanggaran. Pada Sabtu malam (26/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek dua lokasi penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Driyorejo.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 24 Juli 2025 terkait maraknya peredaran miras ilegal di kawasan tersebut.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga penjual miras ilegal:

– DPP dengan barang bukti: 44 botol Guinness dan 68 botol Bintang

– Sunanti dengan barang bukti: 28 botol Guinness dan 31 botol Bintang

Patroli dilakukan ke Dusun Karangandong, Desa Driyorejo, di mana petugas menemukan miras dalam jumlah besar di warung milik DPP. Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan ke tempat karaoke milik Sunanti, dan ditemukan botol-botol miras yang disembunyikan di kamar tidur.

Seluruh barang bukti diamankan, sementara kedua pelaku diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta AKP Heri Nugroho menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus digelar secara rutin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres,” ujar AKP Heri.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.(*/id@)

 

Editor: Ida Rachmajanti

scroll to top