Close

Tetangga Nekat Curi Motor di Gresik, Terekam CCTV

Keterangan Foto : Barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban yang berhasil diamankan polisi bersama tersangka di Mapolsek Duduksampeyan.

Gresik, Warta Pertiwi – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, membenarkan penangkapan tersangka berinisial S (41), warga Desa Tambakrejo. Ia terbukti mencuri sepeda motor milik korban, Ratinah (45).

Peristiwa terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dengan nomor polisi W-4413 FC di depan rumah. Motor ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel.

“Korban hanya masuk sebentar ke dalam rumah. Namun ketika anak korban hendak menggunakan motor sekitar pukul 18.00 WIB, kendaraan sudah raib,” jelas AKP Hendrawan.

Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Duduksampeyan.

Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, termasuk seorang warga bernama Prayitno. Titik terang muncul setelah penyidik memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dalam rekaman terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor. Identitas mengarah kepada tersangka S yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci kontak, serta rekaman CCTV. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat karena melihat kunci motor masih terpasang.

Kini tersangka ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel, meski diparkir di depan rumah sendiri. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (id@)

scroll to top