Close

Sigap! Polsek Cerme Tangkap Pencuri Motor dalam Waktu Kurang dari Satu Jam

Keterangan Foto: Petugas Polsek Cerme saat mengamankan pelaku curanmor berinisial KS di wilayah Pongangan, Manyar, Gresik.

GRESIK | WARTA PERTIWI – Respons cepat dan sigap ditunjukkan oleh Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cerme. Hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (5/11/2025) sekitar pukul 21.11 WIB. Korban, Rini Setyowati (42), warga Desa Cerme Kidul, kehilangan sepeda motornya saat sedang membeli pulsa di Konter Handphone Habib 129 Cell. Saat itu, korban lupa mematikan mesin sepeda motor yang diparkir di depan konter.

Tak lama berselang, dua orang pelaku yang berboncengan berhenti di belakang motor korban. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor yang masih menyala. Korban sempat berusaha mengejar, namun tidak berhasil dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Petugas juga berkoordinasi dengan Tim Resmob Barko Polres Gresik untuk memperluas pencarian.

Hasilnya, sekitar pukul 21.50 WIB, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KS (26), warga Kabupaten Pasuruan, di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau tahun 2023, satu unit handphone Vivo warna putih milik korban, serta beberapa barang lain yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, membenarkan pengungkapan cepat tersebut. “Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau No. Pol W-2764-FK

– 1 buah STNK atas nama Khoirul Anam

– 1 unit handphone Vivo warna putih

– 1 celana jeans merk Jefano warna biru

– 1 pasang sandal selop merk Dulux warna hitam

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Cerme Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.(id@)

scroll to top