Gresik, Warta Pertiwi – Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait video viral aksi pencurian pakaian dalam wanita di Kecamatan Kebomas. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV.
Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, memimpin langsung proses penyelidikan mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan keterangan warga, hingga analisa rekaman CCTV. Dari penelusuran, polisi menemukan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui milik RAS (27), warga Kabupaten Lamongan.
“Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik,” ujar Ipda Andi.
Dalam pemeriksaan, RAS mengakui telah mencuri pakaian dalam milik korban DAS di wilayah Randuagung, Kebomas. Ia mengaku aksinya dilakukan karena dorongan fantasi seksual, dan barang-barang hasil curian disimpan di rumahnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah maroon nopol S-3523-JDC, helm putih, jaket hoodie hitam, sandal selop hitam-putih, serta beberapa bra hasil curian. Semua barang bukti kini dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam. “Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah agar tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (id@)



