GRESIK, WARTA PERTIWI – Polres Gresik melalui Unit Turjawali Sat Samapta menggelar operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026). Langkah ini dilakukan menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya peredaran minuman keras (miras).
Operasi yang dipimpin Kasat Samapta AKP Satriyono menyasar dua titik rawan, yakni Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang. Personel gabungan Unit Turjawali dan Unit Raimas diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan intensif.
Di Desa Sidojangkung, petugas menemukan arak bali yang dikuasai penjual maupun pengunjung warung. Barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum. Sementara di Desa Bringkang, sebuah warung karaoke kedapatan masih beroperasi dengan musik keras. Pemeriksaan mendapati belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol miras siap konsumsi.
Barang Bukti dan Pelanggar
– Sidojangkung: TW (penjual) menyimpan satu botol arak bali, sementara MZ dan FH masing-masing menguasai satu botol arak bali campur Iceland.
– Bringkang: K dengan 15 botol kosong arak Tuban, AM dengan 10 botol kosong Bir Bintang, NW dengan dua botol arak bali, serta ISW dengan satu botol arak bali.
Seluruh terduga pelanggar bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran miras. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Ida



