GRESIK | WARTA PERTIWI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak tegas lima truk besar yang melanggar aturan jam operasional di jalur padat wilayah utara dan dalam kota Gresik, Kamis (11/9/2025). Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Gresik.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan bahwa kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. “Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat,” tegasnya.
Kebijakan pembatasan jam operasional ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan mencegah potensi kecelakaan, terutama pada jam sibuk berangkat dan pulang kerja.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama para pemangku kepentingan. “Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Selain penindakan langsung, Polres Gresik juga menggandeng para pengusaha angkutan dalam deklarasi patuh, melakukan sosialisasi di lapangan, serta menjatuhkan sanksi tilang bagi pelanggar. Dalam operasi kali ini, lima truk besar tercatat melanggar aturan dan telah ditindak sesuai prosedur.(id@)



