SURABAYA, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AAH (18) di Jalan Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, Selasa (17/2) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh poket sabu dengan berat total 5,75 gram, serta timbangan elektrik dan perlengkapan untuk membagi sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (22/2), menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Selain tujuh poket sabu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan beberapa alat untuk membagi sabu,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial BM (DPO) di Bangkalan, Madura. Ia membeli lima gram sabu seharga Rp 4 juta, kemudian dibawa ke Surabaya untuk dibagi menjadi delapan poket. Dari jumlah tersebut, satu poket telah berhasil dijual dengan harga Rp 550 ribu.
“Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 400 ribu per gram. Ia juga pernah menitipkan 12 poket sabu kepada MAA yang kini sudah kami tangkap,” tambahnya.
Polisi kini masih memburu BM yang berstatus DPO, sementara tersangka AAH harus menghabiskan masa libur panjangnya di balik jeruji besi.
Editor: Ida



