GRESIK, WARTA PERTIWI – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kota Baru Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian. Polsek Driyorejo mengamankan seorang pelaku berinisial ANDR, yang diketahui merupakan residivis, sementara satu rekannya FATR masih dalam pengejaran.
Peristiwa terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Biduri Pandan, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo. Dua pelaku asal Jember beraksi dengan menggunakan kunci T. ANDR bertindak sebagai eksekutor, sedangkan FATR mengawasi dari kejauhan. Aksi mereka diketahui saksi AL yang langsung berteriak meminta bantuan warga. Pelaku ANDR berhasil ditangkap warga sekitar 20 meter dari lokasi, sementara FATR melarikan diri dengan sepeda motor Honda BeAT merah hitam.
Petugas Polsek Driyorejo yang sedang patroli segera mengamankan ANDR tanpa perlawanan. Barang bukti turut diamankan, dan pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ANDR mengaku pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Sidoarjo bersama FATR yang kini DPO. ANDR juga residivis kasus narkoba di Lumajang,” jelasnya.
Kompol Musihram menambahkan identitas FATR sudah dikantongi dan saat ini unit Opsnal tengah melakukan pengejaran. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, karena kejahatan terjadi akibat adanya niat dan kesempatan. “Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Driyorejo,” tegasnya.
Editor: Ida



