WARTA PERTIWI.COM, GRESIK, Kepolisian Sektor (Polsek) Driyorejo menunjukkan respons cepat dan sigap dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial MPW (18), warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan hanya dalam hitungan waktu singkat setelah laporan diterima.
Penangkapan dilakukan di wilayah Sleman, Yogyakarta, berkat koordinasi intensif antara tim Buser Polsek Driyorejo, Resmob Opsnal Polres Gresik, serta dukungan dari Polsek Kalasan, Polresta Sleman.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Maheni, melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif antarunit kepolisian yang memungkinkan pelaku segera diamankan meski telah melarikan diri ke luar daerah.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim kami berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Sleman, Yogyakarta,” jelas Kompol Musihram.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari (1 Juli 2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Perumahan Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Korban memarkirkan motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah usai pulang kerja pada Senin sore (30 Juni 2025).
Korban baru menyadari motornya hilang usai salat subuh. Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan memeriksa CCTV, korban segera melapor ke Polsek Driyorejo.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencium keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Yogyakarta. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa sore (1 Juli 2025).
Pelaku sempat mengalami kecelakaan dua kali selama dalam pelarian, masing-masing di wilayah Druwo Parangtritis dan Solo dekat Bandara.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa,1 unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol S 2603 VN warna hitam, 1 buah STNK dan kunci remot, 1 buah sarung biru, 1 buah baju warna pink, 1 buah celana pendek hitam, 1 buah peci hitam, 1 buah sandal.
Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Driyorejo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Driyorejo mengapresiasi kerja keras tim Buser serta peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau,” tutupnya.(*/id@)



