WARTA PERTIWI.COM, SURABAYA – Jajaran Polsek Krembangan berhasil mengamankan salah satu oknum warga yang diduga melakukan tindakan pidana dugaan menjual ataupun mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Oknum tersangka bernama MA BIN T itu ditangkap pada Kamis 16 November 2023, sekira pukul : 11.00 WIB di Jalan Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Media ini dari Polsek Krembangan disebutkan bahwa pada Kamis Tanggal 16 November 2023, sekira pukul : 11.00 WIB, Anggota Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana.
Sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang tanpa Hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Adapun oknum terlapor bernama MA BIN T Umur 50 tahun, lahir di Surabaya, tanggal 11 Juli 1973 beralamat di Jalan Sawah Pulo SR Kota Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat Polsek Krembangan yakni 9 (sembilan) Poket plastik klip berisi Shabu berat : 3 gr.
Rinciannya, klip no. 1 berat bruto 0,35 gr, klip no. 2 berat bruto 0,34 gr, klip no. 3 berat bruto 0,39 gr, klip no. 4 berat bruto 0,37 gr, klip no. 5 berat bruto 0,31 gr, klip no. 6 berat bruto 0,32 gr, klip no. 7 berat bruto 0,31 gr, klip no. 8 berat bruto 0,30 gr dan klip no. 9 berat bruto 0,31 gr.
Adapun kronologi kejadian bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi Masyarakat tentang adanya kejahatan Narkotika, petugas polisi Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Hari Kamis Tanggal 16 November 2023 sekira Jam 11.00 Wib di Jl. Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang bernama MA BIN T (alm).
Karena diduga telah Menjual / Mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan Barang bukti Shabu yang di simpan di Laci.
Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka mengakui Barang bukti tersebut miliknya dan berperan sebagai Pengedar.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tindak pidana yang dilanggar oknum tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(id@)