GRESIK | Warta Pertiwi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani kasus tabrak lari yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku diketahui berinisial A (52), seorang sopir truk asal Mojokerto. Ia ditangkap di wilayah Tuban pada Senin, 5 Agustus 2025, setelah tim investigasi Satlantas menelusuri jejak pelariannya dengan bantuan rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putera Buna, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Truk tronton Hino yang dikemudikan pelaku melaju dari arah barat ke timur dan melewati marka jalan terlalu ke kanan, hingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19), dengan membonceng Nabila (21).
Akibat benturan keras, Priya meninggal di tempat, sementara Nabila mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Tragisnya, pelaku tidak berhenti dan langsung melarikan diri ke arah timur.
“Pelaku melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja keras tim, jejaknya berhasil kami telusuri hingga akhirnya ditangkap di Tuban,” ujar AKP Rizky Julianda, Sabtu (9/8/2025).
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, Unit Gakkum Satlantas mengidentifikasi truk pelaku yang terekam melintas dari Menganti menuju Kedamean, Krian, Mojokerto, hingga Gempol. Rekaman kamera di sebuah pabrik di Gempol memperlihatkan truk bertuliskan “KAREB” di kaca depan, dengan nomor polisi S 9915 UB. Polisi kemudian bekerja sama dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Gresik. Ia dijerat dua pasal:
– Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
– Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM.
Ayah korban, Agung Supriyo, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Gresik atas kerja cepat mereka. “Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya,” ujarnya dengan haru.
Kasat Lantas menambahkan bahwa sepeda motor korban dapat diambil kembali secara gratis oleh pihak keluarga setelah proses penyidikan selesai.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas, khususnya tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas AKP Rizky.(*/id@)
Editor: Ida Rachmajanti



