Close

Satreskrim Gresik Ringkus Penadah Motor Curian, Empat Unit Diamankan

Foto : Barang bukti motor curian yang berhasil diamankan dari dua tersangka penadahan.(Foto Humas Polres Gresik)

GRESIK | WARTA PERTIWI – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penadahan motor curian di wilayah utara Kabupaten Gresik. Dua tersangka diamankan, berikut empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 saat diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel, pada Minggu (17/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa (20/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial S (40), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, di sebuah warung setempat.

Pengembangan kasus berlanjut hingga sore hari, dan sekitar pukul 15.00 WIB, tim kembali mengamankan tersangka kedua, AR (39), seorang petani yang juga berasal dari Desa Lowayu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga terkait dengan kasus pencurian:

– Honda Beat warna putih strip biru

– Honda Beat warna hitam putih

– Honda Vario 125 warna biru

– Honda Supra X 125 warna hitam (milik korban)

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan apresiasi atas kesigapan tim Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan dan empat unit kendaraan bermotor. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan, guna mencegah tindak kejahatan serupa.(id@)

scroll to top