WARTA PERTIWI.COM, GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang galian C tanpa izin.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi tambang pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang di lokasi, satu orang berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, ditetapkan sebagai tersangka. AI diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 3 unit truk diesel
– 1 unit excavator
– 3 bendel surat jalan
– 1 buku rekap aktivitas tambang
– 1 kunci excavator
AKP Abid menjelaskan bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sebanyak 51 rit saat tim tiba di lokasi. Tiga truk yang sedang beroperasi juga turut diamankan.
Tersangka AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar regulasi.(*/id@)
Editor : Ida Rachmajani



