Close

Tunggak PKB Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban di Sumba Timur NTT

WARTA-PERTIWI.COM, KUPANG — Tim Gabungan Samsat Sumba Timur, Provinsi NTT berhasil menjaring puluhan kendaraan roda dua yang terbukti menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tim operasi ini melibatkan UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Sat Lantas Polres Sumba Timur, Jasa Raharja Wilayah Sumba Timur dan Instansi terkait.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan berupa  penertiban dokumen Pajak kendaraan bermotor.

Ini dimaksudkan, untuk memberikan kesadaran dan ketaatan masyarakat pemilik kendaraan yang telah menunggak dan terlambat maupun yang akan jatuh tempo, untuk senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan.

Sehingga terciptanya masyarakat yang sadar, dan taat pajak, menuju Kabupaten Sumba Timur bebas tunggakan pajak kendaraan.

Karena dengan sadar dan taat pajak kendaraan, kita telah turut berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dari besaran alokasi bagi hasil pajak kepada daerah ini.

Hal ini disampaikan Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare, SS di sela -sela kegiatan operasi Tilang Gabungan bersama Sat Lantas Polres Sumba Timur dan Jasa Raharja di Terminal Matawai Kota Waingapu, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Menurutnya, operasi penertiban dokumen pajak kendaraan yang rutin dilakukan, sesungguhnya membantu para pemilik kendaraan bermotor yang ada di daerah ini, untuk tidak banyak menunggak pajak, karena dengan semakin menunggak akan membebankan biaya dalam pelunasannya.

Ia juga mengajak para pemilik kendaraan bermotor, agar dapat memanfaatkan masa pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024, tentang Amnesty Pajak kendaraan bermotor, yang meliputi Pembebasan seluruh Denda, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Juga disertai dengan pemberian diskon Pokok Pajak sebesar 20 persen, bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi kendaraan dari plat luar wilayah ke dalam Wilayah Provinsi NTT.

Selain itu, juga diberikan Diskon Pokok pajak sebesar 5 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelunasan pajak lewat transaksi non tunai, yaitu melalui Payment Bank NTT dan juga melalui Aplikasi Signal, yang berlaku dari tanggal 20 Mei sampai 29 Juni 2024.

Sementara itu, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma L.S., S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Sumba Timur, IPTU Jefri Kota, mengatakan bahwa, selama dua hari dari Senin 10 sampai dengan Selasa, 11 Juni 2024, ada sebanyak 97 unit Kendaraan Roda dua dan roda empat,  baik yang tunggak, terlambat bahkan yang telah jatuh tempo dokumen STNK, terjaring dalam operasi penertiban.

Ia mengajak para pemilik kendaraan bermotor, yang ada di Sumba Timur, agar tertib berdokumen, memperhatikan kelengkapan kendaraan dan juga tertib mengendarai kendaraan di jalan raya.

Mengingat, tingkat kecelakaan lalu lintas di Wilayah hukum Polres Sumba Timur, dari bulan Januari sampai dengan Juni 2024, termasuk cukup tinggi di NTT.(Rio)

scroll to top