SURABAYA | WARTA PERTIWI – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Acara penyerahan sekaligus peresmian waduk yang kini bernama Taman Tirtha Adhyaksa digelar di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Kamis (13/11/2025).
Aset senilai Rp176 miliar tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dalam sambutannya, Wali Kota Eri mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya aset strategis ini. Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun waduk di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan, tidak bisa dikelola Pemkot karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.
“Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, waduk ini kembali menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Eri.
Menurutnya, ketidakjelasan status kepemilikan waduk menjadi salah satu penyebab banjir di kampung-kampung sekitar. Air waduk yang meluap tidak bisa dialihkan sehingga menggenangi pemukiman warga. Kini, Pemkot berencana membangun saluran langsung menuju Sungai Wiyung agar banjir tidak lagi masuk ke kampung.
Selain itu, Pemkot Surabaya berencana menata kawasan waduk menjadi destinasi wisata baru terintegrasi dengan UNESA. Fasilitas seperti jogging track, penataan pedagang, dan perbaikan kualitas air akan disiapkan agar masyarakat dapat berolahraga sekaligus menikmati keindahan Taman Tirtha Adhyaksa.
Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa penyelamatan aset negara merupakan mandat konstitusional kejaksaan. Ia menjelaskan, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
“Tirta itu air. Mestinya air dimuliakan, bukan mendatangkan musibah. Dengan pengelolaan ini, saya harapkan Tirta Adhyaksa menjadi sumber kehidupan yang memakmurkan warga sekitar,” jelas Kuntadi. (id@)



