Close

Satresnarkoba Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo, Ribuan Butir Diamankan

Foto : Petugas Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti ribuan butir pil koplo hasil pengungkapan jaringan pengedar di wilayah Kecamatan Kebomas, Selasa (22/7/2025). Foto: Humas Polres Gresik

WARTA PERTIWI.COM, GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil koplo berlogo LL. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, tiga orang pelaku yang berprofesi sebagai pengamen berhasil diringkus dengan barang bukti mencapai hampir 3.100 butir pil koplo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kebomas. Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka pertama berinisial AA (32) di rumahnya di Desa Kedanyang sekitar pukul 01.30 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan 95 butir pil koplo yang disimpan dalam tas selempang milik AA.

Hasil interogasi terhadap AA mengarah pada tersangka kedua, AAR (30), yang ditangkap di sebuah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan AAR, polisi mengamankan 24 butir pil koplo dan sejumlah barang bukti lainnya.

Jaringan ini ternyata lebih luas dari yang diduga. AAR mengaku mendapatkan pasokan dari KI (31), yang kemudian ditangkap di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar, sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan KI menjadi titik puncak pengungkapan kasus, dengan ditemukannya 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan handphone.

Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai belasan tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Gresik.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan aduan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.(*/id@)

Editor: Ida Rachmajanti

scroll to top