GRESIK | WARTA PERTIWI – Kepolisian Sektor (Polsek) Menganti, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah terlibat dalam aksi pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima sepeda motor hasil curian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap NIS, yang diketahui telah melakukan pencurian di berbagai lokasi, termasuk wilayah hukum Polsek Menganti.
Pelaku diketahui beraksi di enam lokasi TKP:
– Masjid Miftakul Huda, Desa Sidojangkug, Kecamatan Menganti – menggasak Honda Beat.
– Mushola Thorikul Huda, Dusun Kebondalem, Desa Domas – Honda Beat.
– Masjid di Kecamatan Kedamean – Yamaha Mio.
– Masjid Balongpanggang – Honda Beat.
– Dua lokasi lainnya di wilayah Dawar Blandong, Mojokerto.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawato, warga Desa Domas, saat terparkir di Mushola Miftahul Huda pada Minggu, 22 Juni 2025 pukul 04.30 WIB.
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar AKP Dawud.
Barang Bukti yang Diamankan:
– BPKB Honda Beat tahun 2013 dengan nomor polisi W-3141-KS.
– Sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru nomor polisi S-1052-PM, yang digunakan sebagai sarana pencurian.
– Rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8 juta.
Kapolsek Menganti menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang berkomitmen memberantas tindak kriminalitas.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres jika mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*/id@)
Editor : Ida Rachmajanti



