Close

Gerak Cepat Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulau Bawean

Foto : AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pencabulan. (Foto Humas Polres Gresik)

GRESIK | WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM. Tersangka dengan korban ini bertetangga,” tegasnya.

Peristiwa bermula pada malam hari di awal Februari 2025, saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka yang dalam kondisi sepi. Di lokasi tersebut, tersangka diduga memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Meski korban sempat melawan, ia dibungkam secara paksa.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit dan akhirnya diketahui tengah hamil. Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dan pengakuan korban, diketahui bahwa tindakan pencabulan telah terjadi berulang kali.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk:

– Membangun komunikasi terbuka dengan anak

– Mengajarkan batasan tubuh dan privasi

– Peka terhadap perubahan perilaku anak

Masyarakat juga diminta segera melapor ke aparat kepolisian atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.(id@)

scroll to top