GRESIK | WARTA PERTIWI – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan sesama jenis. Tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. “Tersangka sudah kami amankan,” tegasnya. Selasa, (9 September 2025)
Peristiwa bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban seorang pelajar laki-laki asal Gresik diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas. Saat korban sedang bermain ponsel sambil berbaring, pelaku tiba-tiba memeluknya. Ketika korban menolak, pelaku marah dan memaksa korban melakukan tindakan asusila.
Pelaku menggunakan modus ancaman dengan mengatakan akan menyebarkan video perbuatan tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming berupa kaus dan uang.
Tersangka NT ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan wilayah Kebomas, Gresik, setelah adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti-bukti yang ditemukan cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.
Ancaman hukuman bagi NT adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, baik langsung ke kepolisian maupun melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma.(id@)



