Close

Penguatan Tata Kelola Jadi Fokus Evaluasi LKM dan LKMS Jawa Timur oleh OJK

Foto : Kepala OJK Provinsi Jawa Timur bersama jajaran saat membuka Evaluasi Kinerja LKM & LKMS Tahun 2025 di Surabaya, 16 September 2025.

SURABAYA | WARTA PERTIWI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar Evaluasi Kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) se-Jawa Timur Tahun 2025 pada Senin, 16 September 2025. Bertempat di Surabaya, acara ini mengusung tema “Peningkatan Kinerja LKM & LKMS Jawa Timur Melalui Penguatan Struktur dan Penerapan Tata Kelola.”

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, perwakilan OJK Malang, Kediri, dan Jember, Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan dan LKM (DPUV), Ketua Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (Aslindo), serta pengurus LKM/LKMS dari berbagai wilayah.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar evaluasi capaian, melainkan momentum memperkuat komitmen bersama dalam implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024–2028. Roadmap tersebut mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, SDM, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekosistem layanan dan regulasi.

“Kami berharap LKM dan LKMS dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang sehat, transparan, dan berdaya saing,” ujarnya.

Asep Hikayat, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Jawa Timur, memaparkan bahwa hingga Juni 2025 terdapat 61 LKM/LKMS berizin dengan total aset Rp260,52 miliar dan penyaluran pembiayaan Rp162,93 miliar. Mayoritas lembaga telah memenuhi rasio likuiditas dan solvabilitas, namun rasio pinjaman bermasalah (NPL) masih tinggi di angka 12,79 persen.

“Penyelesaian NPL harus menjadi prioritas utama karena berdampak langsung pada kesehatan industri dan kepercayaan masyarakat,” tegas Asep.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem informasi seperti SISPRO untuk mendukung tata kelola yang lebih baik. Tingkat kepatuhan pelaporan saat ini baru mencapai 75 persen.

Ketua Aslindo, Burhan, menekankan pentingnya sinergi antara LKM/LKMS dengan fintech, bank digital, dan pemerintah. Dari 247 LKM/LKMS yang tercatat secara nasional per Agustus 2025, sekitar 75 persen telah menjadi anggota Aslindo.

“LKM dan LKMS adalah ujung tombak keuangan kerakyatan. Dengan kolaborasi, mereka bisa lebih inovatif dan inklusif,” ujar Burhan.

Sebagai tindak lanjut atas tantangan yang dihadapi, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi penting:

– POJK 41/2024 tentang LKM: memperkuat perizinan dan kelembagaan

– POJK 48/2024 tentang Tata Kelola PVML: memperluas standar tata kelola

– SEOJK 1/2025 tentang Laporan Keuangan LKM: meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Melalui kegiatan ini, OJK Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pertumbuhan industri LKM/LKMS agar semakin sehat, transparan, dan berdaya saing. Dengan penguatan tata kelola dan struktur kelembagaan, LKM dan LKMS diharapkan mampu memperluas akses keuangan masyarakat, memperkuat ekonomi desa, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Jawa Timur dan Indonesia.(id@)

scroll to top