GRESIK | WARTA PERTIWI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial F.H. (40), warga Kecamatan Bungah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2021 hingga 2025.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi. “Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” terangnya, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah. Perbuatan itu pertama kali terjadi pada Juli 2021, saat korban masih duduk di bangku SMP. Tersangka melancarkan aksinya berulang kali hingga Mei 2025 dengan modus membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolah. Jika menolak, korban diancam tidak akan ditanggung kebutuhan sekolahnya.
“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” tambah Kapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung hitam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Gresik menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. “Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh. “Ajarkan anak untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkasnya.
Masyarakat dapat melapor melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.(id@)



