Close

Konflik Tanah Eigendom, Wali Kota Eri Hadirkan Solusi Lewat DPR RI

Keterangan Foto: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat mendampingi warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI terkait tanah Eigendom Verponding, Selasa (18/11/2025).

SURABAYA | WARTA PERTIWI – Perjuangan panjang ribuan warga Surabaya terkait kepemilikan tanah Eigendom Verponding yang selama ini diklaim sebagai aset Pertamina akhirnya menemukan titik terang. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung perjuangan warga hingga ke tingkat pemerintah pusat dengan menghadirkan solusi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (18/11/2025).

RDP yang turut menghadirkan Kementerian ATR/BPN ini menjadi momentum penting bagi warga Kota Pahlawan. Tercatat, lahan yang dipersoalkan mencakup 541 hektar di lima kelurahan, tiga kecamatan, dengan jumlah 12.500 persil yang dihuni sekitar 100.000 jiwa sejak tahun 1942.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, yang turut mendampingi dalam RDP, menegaskan bahwa perjuangan ini adalah wujud kolaborasi khas Arek Suroboyo, “rawi-rawi rantas”. Ia menyampaikan bahwa salah satu kesimpulan rapat adalah Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan klaim tanah Eigendom Verponding dan menindaklanjuti proses perolehan hak warga. “BPN Kota Surabaya harus melayani permohonan hak yang diajukan warga, meski ada klaim dari Pertamina,” tegasnya.

Fathoni juga mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Eri yang mendampingi warga sejak awal hingga ke DPR RI. Ia menilai gaya kepemimpinan kolaboratif Eri bersama Wakil Ketua DPR RI, Adis Kadir, menjadi bukti bahwa masyarakat tidak berjuang sendirian. “Kolaborasi ini mengedepankan filosofi Jawa Menang Tanpa Ngasoraki, yaitu mencari solusi komprehensif tanpa merendahkan pihak lain,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa fokus utama perjuangan ini adalah penyelesaian non-litigasi agar warga mendapat kepastian hukum. Ia menjelaskan bahwa sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, aset Eigendom milik asing seharusnya dikonversi ke Hak Indonesia. Namun, Pertamina belum melakukan konversi tersebut. “Terlebih, PBB lahan terbukti masih dibayarkan atas nama warga, bukan Pertamina,” ujar Eri.

Eri menekankan bahwa pelepasan aset ini bukan jual beli atau hibah, melainkan pelepasan karena status hak Pertamina yang belum dikonversi. Ia berharap langkah ini segera memberikan keadilan bagi warga yang selama ini dirugikan akibat pemblokiran klaim. “Alhamdulillah, Komisi II sudah bergerak dan menetapkan langkah ini. Semoga ke depan aset segera dilepaskan,” tutupnya.(id@)

scroll to top