Close

Satpolairud Gresik Berantas Illegal Fishing, Amankan Kapal Jaring Trawl

Keterangan Foto : Petugas Satpolairud Polres Gresik saat mengamankan kapal nelayan pengguna jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Panceng.

Gresik, Warta Pertiwi – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing. Tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) berhasil diamankan lantaran kedapatan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan jenis jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Senin (29/12/2025).

Ketiga kapal yang diamankan masing-masing adalah KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah perairan tersebut.

Informasi awal diterima Satpolairud sekitar pukul 05.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapati ketiga kapal tengah mengoperasikan jaring trawl di perairan Karang Jamuan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

– 3 unit kapal

– 3 set jaring trawl (panjang ±40 meter, lebar ±7 meter)

– 6 papan pembuka jaring (blabak)

– 3 utas tali tampar sepanjang 40 meter

– 6 drum hasil tangkapan laut berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper

Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut.

“Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan setempat,” tegasnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.

Polres Gresik mengimbau seluruh nelayan agar mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan wilayah perairan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 (24 jam) atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (id@)

scroll to top