Gresik, Warta Pertiwi – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satreskrim berhasil mengungkap aksi brutal komplotan gangster “kampungan” yang melakukan kekerasan di dua lokasi berbeda dalam satu malam. Tiga tersangka ditangkap, sementara lima lainnya masih buron.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026. Sekitar 20 orang berkonvoi dengan 12 sepeda motor di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun, membawa celurit sepanjang satu meter. Mereka menyerang korban Eka Adi Pradana (22) hingga mengalami luka bacok. Tak berhenti di sana, rombongan melanjutkan aksinya ke Kecamatan Panceng dan menyerang Ahmad Zaki Syariffudin, merampas barang berharga dengan kerugian mencapai Rp10 juta.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers menegaskan bahwa tindakan tegas terukur diberikan kepada salah satu tersangka yang melawan petugas. Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MS (18), MYS alias Somad (26), dan MK (21). Sementara lima pelaku lain berstatus DPO, termasuk IPN yang menjadi eksekutor pembacokan.
Barang bukti yang disita berupa satu unit motor Honda CRF, empat ponsel, serta pakaian pelaku. Lima anak di bawah umur yang ikut dalam rombongan ditetapkan sebagai saksi dan dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti.
Para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP baru, yakni Pasal 262 tentang kekerasan bersama-sama di muka umum (ancaman 5 tahun penjara) dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 9 tahun penjara).
Kapolres mengimbau orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. “Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (id@)



