GRESIK, WARTA PERTIWI – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota dan meringkus tiga pengedar asal Surabaya dalam operasi Minggu malam (4/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 7,9 gram serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kronologi Penangkapan
– CA (27), warga Karangpoh, Surabaya, ditangkap di depan minimarket Jalan Raya Boboh, Menganti, Gresik, dengan barang bukti sabu 0,099 gram.
– Berdasarkan pengakuan CA, polisi mengembangkan kasus ke Surabaya dan menangkap AI (47) di Jalan Gadel Tengah, Karangpoh, Surabaya. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan alat komunikasi turut diamankan.
– Sekitar satu jam kemudian, polisi kembali menggerebek lokasi lain di Jalan Gadel Tengah dan meringkus GZ (19), yang diduga pemasok utama sabu. Dari tangan GZ, polisi menyita sabu seberat 7,884 gram, uang tunai Rp5,4 juta, plastik klip kosong, tas selempang, serta dua ponsel (iPhone 13 dan Vivo Y28).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah.
“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik mengimbau masyarakat aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan narkoba melalui:
– Layanan darurat Polri 110 (bebas pulsa, 24 jam).
– WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 (pengaduan keamanan, layanan ambulans gratis, hingga laporan premanisme).
Editor : Ida



