GRESIK | WARTA PERTIWI – Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Menganti. Seorang pria berinisial F (28), warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, diamankan saat mencoba melarikan diri usai mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Unit Reskrim tengah melakukan patroli dan menerima informasi dari warga terkait aksi pencurian. “Begitu menerima informasi, personel langsung ke lokasi, bersama warga, dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Dawud, Rabu (29/10/2025).
Peristiwa terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diduga berjalan kaki mencari sasaran motor yang diparkir di teras rumah tanpa pagar. Setelah menaiki Honda Scoopy milik korban Subiyono, pelaku menggeser kendaraan tersebut. Aksinya dipergoki saksi yang segera meminta bantuan warga dan petugas yang sedang berpatroli.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat mengganti pakaian dari hijau ke merah dan membuang tas berisi alat ke sekitar telaga desa. Petugas bersama saksi melakukan penyisiran dan menemukan tas berisi kunci letter T serta pembuka magnet kontak motor. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– Satu unit Honda Scoopy tahun 2024, Nopol W-4028-FQ beserta STNK
– Rekaman CCTV saat pelaku beraksi
– Kunci letter T dan pembuka magnet kontak
– Pakaian pelaku (baju hijau & merah), topi hitam, dan tas pinggang
“Modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T,” tegas AKP Dawud.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat.(id@



