GRESIK, WARTA PERTIWI – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim kembali berhasil membekuk satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan di Kecamatan Dukun dan Panceng.
Tersangka berinisial PRP (19), warga Benowo, Surabaya, ditangkap di sebuah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. Ia merupakan salah satu dari delapan pelaku gangster yang terlibat aksi pengeroyokan pada 4 Januari lalu. Dalam kejadian tersebut, PRP turut melakukan pemukulan dan merampas tas korban yang berisi handphone.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban beserta handphone yang berada di dalamnya,” ujarnya. Kepada penyidik, PRP mengaku telah menyerahkan handphone tersebut kepada dua DPO lain, yakni DVT dan RZL, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menambahkan bahwa PRP ditetapkan sebagai DPO setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Pelariannya berakhir setelah petugas berhasil menangkapnya di kos wilayah Manyar.
Arya juga mengungkap bahwa aksi pengeroyokan tersebut diinisiasi oleh tersangka YF (26), warga Kebomas, yang berperan sebagai provokator sekaligus pelaku perampasan handphone korban. YF sebelumnya ditangkap di Mojokerto dan dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan petugas.
Dari total delapan tersangka, enam orang telah diamankan, sementara dua lainnya masih buron. Selain itu, terdapat lima anak di bawah umur yang sempat diamankan karena ikut dalam konvoi, namun hanya dikenai sanksi wajib lapor lantaran tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan.
Editor : Ida



