Close

Sabu 31 Gram Diamankan, Bandar Narkoba Surabaya Masih Buron

SURABAYA, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Empat tersangka berinisial SR, NR, BP, dan AF diamankan setelah mengambil narkotika dari seorang bandar berinisial LA yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat total 31,62 gram bruto, plastik klip, timbangan digital, sedotan, uang tunai sekitar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. “Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sabu seberat 31,62 gram yang siap edar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya. Selasa,(27/1/2026)

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Ida

scroll to top