NGAWI, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya selatan Pasar Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Korban berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, dihentikan oleh sekelompok pengendara motor saat pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat. Tanpa alasan jelas, korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Aksi tersebut sempat direkam dan menyebar luas di media sosial.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menjelaskan bahwa penyelidikan cepat dilakukan berdasarkan laporan polisi dan rekaman video yang beredar. “Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni S (21) warga Madiun, serta R (17) warga Ngawi. Keduanya mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Selasa (7/4/2026).
Motif pengeroyokan diduga karena korban mengenakan atribut perguruan silat lain, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol. Barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan helm turut diamankan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, agar menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ngawi.
Editor: Ida


