GRESIK, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pemesanan barang dalam jumlah besar yang merugikan seorang pengusaha asal Kediri hingga puluhan juta rupiah. Tiga orang tersangka berhasil diamankan di Terminal Arjosari, Malang, setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya di wilayah Manyar, Gresik.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kasus bermula pada 22 April 2026, ketika korban NA (27), seorang sales produk susu UHT, dihubungi oleh tersangka AP melalui media sosial Facebook. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp, di mana tersangka RW meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di Gresik. Korban kemudian menyepakati transaksi pembelian berupa 400 dus susu UHT 110ml senilai Rp37.715.000 dan 88 dus minyak goreng Fermina 700ml senilai Rp17.160.000.
Pada 24 April 2026, korban bersama suami dan sopirnya mengirimkan barang dari Kediri menuju titik pertemuan di Jl. Leran, Kecamatan Manyar, Gresik. Setelah sebagian besar barang diturunkan, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu diantar ke lokasi lain. Namun, di tengah perjalanan, tersangka menghilang dan mematikan ponselnya. Saat korban kembali ke lokasi awal, ratusan dus barang telah raib dibawa kabur komplotan tersebut. Total kerugian korban mencapai Rp52.975.000.
Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Malang. Pada 29 April 2026, tepat pukul 12.00 WIB, tim melakukan penyergapan di Terminal Arjosari dan mengamankan tiga tersangka, yakni:
– RW (35), warga Lamongan
– AS (30), warga Semampir, Surabaya
– AP (24), mahasiswa asal Krembangan, Surabaya
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hijau (Nopol L-4229-ACO) dan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polres Gresik menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi dan segera melaporkan dugaan tindak kejahatan ke kantor kepolisian terdekat, melalui nomor darurat 110, atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) 0811-8800-2006.
Editor: Ida



