Gresik, Warta Pertiwi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang digunakan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian. Dari patroli tersebut, polisi menemukan adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik dan diduga digunakan untuk aktivitas penagihan.
“Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan temuan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data serta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Empat orang saksi telah diperiksa, masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.
Kapolres menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut, khususnya apabila digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum dari oknum debt collector. Laporan dapat dilakukan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. (id@)



