SURABAYA, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus saat bertransaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo, Surabaya, Minggu (15/2/2026) dini hari.
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Iptu Suroto mengungkapkan, dari tangan para tersangka polisi menyita 37 paket sabu dengan berat bruto 11,09 gram yang siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam, sebuah helm merah, serta dompet hitam.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum pelabuhan yang kerap menjadi jalur strategis distribusi barang terlarang,” ujar Iptu Suroto, Senin (16/2/2026).
Ketiga pelaku berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB saat menunggu pembeli di depan gapura Jalan Sawah Pulo. Barang bukti sabu disembunyikan di dalam helm yang dibawa.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, para tersangka telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka menjalankan pola terorganisir, bersiaga sejak sore hingga dini hari, dan bahkan menyediakan tempat bagi pembeli yang ingin menggunakan sabu di lokasi.
Dari 47 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah terjual dengan nilai Rp 1,2 juta, sementara dua poket dikonsumsi sendiri oleh para tersangka. Sebagai imbalan, mereka menerima upah Rp 75 ribu per transaksi, uang konsumsi harian, serta bonus sabu untuk dipakai sendiri.
AKP Putrawan menegaskan, skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran narkoba. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen terus menindak tegas jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor: Ida



