Gresik, Warta Pertiwi – Menutup kalender tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar konferensi pers akhir tahun sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Gresik, Jumat (19/12), dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa sepanjang Januari–Desember 2025, situasi kamtibmas di Kabupaten Gresik relatif aman dan kondusif berkat sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat.
Ungkap Kasus Kriminal
– 92 kasus tindak pidana berhasil diungkap dengan total 136 tersangka.
– Fokus pada kejahatan konvensional dan jalanan:
– 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
– 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
– 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas)
Perlindungan Perempuan dan Anak
– 8 kasus persetubuhan anak
– 2 kasus pencabulan
– 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)
– Kasus menonjol: pembuangan bayi dan inses
Konflik Sosial & Perjudian
– 6 kasus pengeroyokan melibatkan kelompok silat
– 21 kasus perjudian (online maupun konvensional)
Pemberantasan Narkoba
– 147 kasus narkoba dengan 204 tersangka
– Barang bukti:
– 807,062 gram sabu
– 32,681 gram ganja
– 172 butir ekstasi
– 8.149 butir pil koplo
Kapolres menegaskan pengungkapan ini menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika.
Lalu Lintas & Cipta Kondisi
– Penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE statis dan mobile
– Ribuan pelanggar ditindak, termasuk 318 kendaraan berknalpot brong
– Satuan Samapta menyita 2.500 botol minuman keras
– Dua tersangka ditetapkan dalam kasus penyebaran data pribadi lewat aplikasi Gomatel-R4
Konferensi pers ditutup dengan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong, narkotika, dan ribuan botol minuman keras menggunakan alat berat.
Momen humanis juga ditunjukkan dengan penyerahan kembali satu unit mobil hasil kejahatan kepada pemiliknya tanpa biaya.
Kapolres Gresik menegaskan komitmen pihaknya:
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya narkoba dan kekerasan terhadap anak. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center 110, atau WhatsApp #Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.” (id@)



