Close

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Ilegal Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Keterangan Foto : Satreskrim Polres Gresik saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan aplikasi ilegal penyebar data debitur.

Gresik, Warta Pertiwi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal bernama Gomatel – Data R4 Telat Bayar. Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati informasi viral terkait aplikasi yang digunakan oknum debt collector ilegal untuk mengakses dan memperjualbelikan data pribadi masyarakat.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, menegaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Modus Operandi :

– Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar sempat tersedia di Play Store dan dapat diakses secara umum.

– Sistem berbasis langganan, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

– Salah satu saksi diketahui berperan sebagai pembuat aplikasi ilegal, sementara saksi lain bekerja sama dengan sejumlah perusahaan finance untuk mencari data debitur.

Hingga kini, jumlah data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai 1,7 juta orang, dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi oknum debt collector ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegas Iptu Komang.

Masyarakat diminta untuk selalu menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan surat tugas, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai begal berkedok debt collector.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (id@)

scroll to top