Close

Penganiayaan Sadis di TPI Campurejo: Pelaku Ditangkap Setelah Dua Tahun Buron

Foto : Petugas Polsek Panceng saat mengamankan pelaku penganiayaan yang buron selama dua tahun.

WARTA PERTIWI.COM, GRESIK – Setelah dua tahun menghindari kejaran aparat, pelaku penganiayaan brutal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Panceng. Pelaku yang diketahui berinisial *T* ditangkap setelah buron sejak insiden berdarah pada Kamis malam, 26 Januari 2023.

Korban dalam kasus ini adalah Asis, warga setempat yang merupakan mertua dari pelapor, Adi Fahrudin. Saat kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kritis di Puskesmas Panceng, dengan luka serius di bagian kepala, dada, dan wajah.

Menurut keterangan saksi mata Sholeh, malam itu Asis baru tiba di TPI untuk memancing. Ia sempat disapa oleh pelaku dengan kalimat ringan, namun secara tiba-tiba pelaku langsung menghantam kepala korban dari belakang. Tak berhenti di situ, pelaku terus menghajar korban hingga tercebur ke laut, dan kembali memukul saat korban berusaha naik ke daratan.

Sholeh yang berusaha menolong justru diancam oleh pelaku, sehingga memilih mundur demi keselamatan. Korban akhirnya diselamatkan oleh Sholeh dan seorang warga lain, lalu dilarikan ke puskesmas.

Asis mengalami luka robek di pelipis kanan, memar di dada dan punggung, lecet di telinga, serta luka di bawah mata yang membutuhkan empat jahitan.

Setelah menerima laporan dari Adi Fahrudin, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Dua tahun berselang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berlanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku,” ujar Iptu Nasuka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/id@)

Editor: Ida Rachmajanti

scroll to top