GRESIK, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Kali ini, jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.
Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 10 dan 13 April 2026 terkait dugaan pemalsuan dan penipuan. Tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan setelah koordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan penerimaan ASN di Pemkab Gresik. Korban diminta menyerahkan uang antara Rp70 juta hingga Rp350 juta, dengan total keuntungan yang diraup mencapai Rp1,5 miliar. Barang bukti berupa satu unit handphone dan kartu ATM atas nama istri tersangka turut diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat. “Kami mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Jangan tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari penipuan serupa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Editor: Ida



