Close

Polsek Tambak Ringkus Dua Pencuri Rokok, Terekam CCTV Saat Beraksi

Keterangan Foto: Dua pelaku pencurian toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang berhasil ditangkap setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

GRESIK | WARTA PERTIWI – Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Dua pelaku berinisial MR (22) dan SB alias H (27) ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat korban membuka toko pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib. Sejumlah slop rokok berbagai merek juga hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

“Pelaku berhasil diidentifikasi setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, SB ditangkap di sekitar Polsek Sangkapura, sedangkan MR diamankan di Desa Teluk Dalam,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia), uang tunai Rp39.000, sebuah handphone Realme biru, serta jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” yang digunakan saat beraksi. Dari pemeriksaan, MR mengaku membeli handphone dari hasil curian, sementara SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambak dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.(id@)

scroll to top