WARTA PERTIWI.COM, GRESIK – Dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Dishub Provinsi Jawa Timur, dan UPT Balai Uji KIR melaksanakan kegiatan rampcheck terhadap angkutan umum di Terminal Kelas B Bunder, Gresik.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, didampingi oleh Kadishub Gresik Khusaini, serta melibatkan jajaran teknis dari berbagai instansi terkait. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji KIR, serta pengecekan fisik kendaraan.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap kendaraan umum yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan, demi keselamatan bersama, khususnya penumpang,” ujar AKP Rizki Julianda.
Selain penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada sopir dan penumpang mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Penumpang diimbau untuk aktif mencatat nomor polisi kendaraan dan melaporkan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan.
Hasil Rampcheck
Dari total 8 unit bus yang diperiksa:
– 6 unit dinyatakan laik jalan dan memiliki dokumen lengkap, yaitu:
– Bus Dali Jaya – S 7919 U
– Bus Bangau Mas – S 7907 U
– Bus Bintang Mas – S 7677 U
– Bus Dali Prima – S 7646 U
– Bus Restu – N 7447 U
– Bus Dali Prima – S 7851 U
– 2 unit bus ditilang karena masa berlaku buku uji KIR telah habis:
– Bus Jaya Utama – L 7778 U, dikemudikan oleh Bambang (asal Lasem, Jawa Tengah)
– Bus Dali Jaya – S 7824 U, dikemudikan oleh Anas (asal Kedungadem, Bojonegoro)
Keduanya dikenai tilang dan STNK diamankan sesuai Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009.
Apresiasi dan Komitmen
Kegiatan rampcheck berlangsung aman dan tertib, serta mendapat apresiasi dari pengguna jasa transportasi umum. Ke depan, Polres Gresik bersama Dishub akan terus menggelar pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Gresik.(*/id@)



