WARTA PERTIWI.COM, GRESIK – Satuan Lalu Lintas Polres Gresik mencatat sebanyak 4.378 pelanggaran lalu lintas selama periode 14 hingga 22 Juli 2025. Penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari ETLE statis dan mobile, hingga tilang manual dan teguran langsung.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menyampaikan bahwa pelanggaran paling dominan masih berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
“Dari total 4.378 penindakan, pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 2.126 kasus. Ini masih menjadi pelanggaran terbanyak yang kami temukan di lapangan,” ujar AKP Rizki, Selasa (22/7/2025).
Rincian Penindakan
– ETLE statis : 283 pelanggaran
– ETLE mobile : 111 pelanggaran
– Tilang manua : 778 pelanggaran
– Tilang teguran : 3.206 pelanggaran
Jenis Kendaraan Pelanggar
Sepeda motor mendominasi dengan 3.967 unit terlibat pelanggaran. Disusul oleh truk (200 unit), minibus (146), mobil penumpang (42), pick up (21), dan jeep (2).
Selain pelanggaran helm, pelanggaran lain yang banyak ditemukan adalah melanggar rambu lalu lintas (1.845 kasus), tidak menggunakan sabuk keselamatan (54 kasus), dan kelengkapan kendaraan (119 kasus).
Fokus Pelanggaran Truk
Dari 200 truk yang ditindak, 149 truk melanggar jam operasional, sementara 24 truk tidak menggunakan penutup terpal saat mengangkut material.
AKP Rizki mengimbau seluruh pengguna jalan di wilayah Kabupaten Gresik untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami harap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan berkendara. Gunakan helm, patuhi rambu, dan lengkapi dokumen kendaraan,” tutupnya.(*/id@)



