Close

Residivis Narkoba Terlibat Penggelapan Motor, Ditangkap Polsek Kenjeran

Keterangan Foto: Petugas Polsek Kenjeran saat mengamankan dua pelaku penipuan dan penggelapan motor di Surabaya.

Surabaya, Warta Pertiwi – Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil mengamankan dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Kali Lom Baru, Surabaya. Kedua pelaku masing-masing berinisial DR (19) dan ME (22) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula ketika korban didatangi pelaku utama DR yang meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput pacarnya. Namun setelah motor diberikan, pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Pada 23 November 2025, korban bersama anggota Reskrim Polsek Kenjeran menemukan keberadaan pelaku di rumahnya. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa motor hasil kejahatan telah dijual oleh kedua pelaku. “Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sidoyoso seharga Rp4,5 juta. Uang hasil kejahatan kemudian dihabiskan untuk pesta miras, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” jelasnya.

Iptu Suroto menambahkan, pelaku kedua ME yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2023, menerima bagian sebesar Rp200 ribu yang juga telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polsek Kenjeran masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku maupun lokasi lain yang terlibat. “Unit Reskrim Polsek Kenjeran terus mendalami jaringan maupun TKP lain yang mungkin berhubungan dengan kedua pelaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Iptu Suroto. Rabu,(26/11)

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kenjeran untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(id@)

scroll to top