GRESIK, WARTA PERTIWI – Jajaran Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.
Pada Jumat malam (27/3/2026), tim gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam melakukan inspeksi mendadak di tiga ruko Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 93 botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, 16 orang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (LC).
Tes urine langsung dilakukan di lokasi. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine. Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman oleh petugas.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Kami mendalami peredaran miras untuk proses tipiring, serta memeriksa dua LC terkait dugaan TPPO. Legalitas operasional tempat hiburan juga sedang kami telusuri,” ujarnya.
Polres Gresik menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga diimbau aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui Call Center 110 atau layanan khusus “Lapor Cak Rama” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
Editor: Ida



