Close

Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan

Petugas Satlantas Polres Gresik saat menindak sopir bus Trans Jatim yang ugal-ugalan di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik.

GRESIK, Warta Pertiwi – Aksi ugal-ugalan seorang sopir bus Trans Jatim di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik, berujung penindakan tegas oleh Satlantas Polres Gresik. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini menuai perhatian publik karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Bus Trans Jatim dengan nomor lambung LX.042 dan nopol W 7133 kedapatan melaju tidak wajar hingga menimbulkan keresahan. Video rekaman warga yang merekam aksi tersebut kemudian ramai dibagikan dan mendapat kecaman warganet.

Petugas Satlantas Polres Gresik segera bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Sopir berinisial SH (48), warga Jombang, berhasil diidentifikasi dan langsung dikenai sanksi tilang.

Selain itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait juga menjatuhkan sanksi internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri menjaga keamanan lalu lintas, terutama di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.

“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama. Peristiwa ini harus jadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar tidak ugal-ugalan,” tegasnya.

Polres Gresik mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran. Warga diimbau terus berpartisipasi menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui:

– Call Center Polri 110

– Hotline Lapor Cak Rama: 0811-8800-2006 (id@)

scroll to top