GRESIK | WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan memotong rumput yang sempat viral di media sosial. Dua tersangka, masing-masing SL (52) warga Kecamatan Mantup, Lamongan, dan NC (51) warga Desa Dadapkuning, Cerme, Gresik, ditangkap setelah aksinya terekam CCTV di kawasan Manyar.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG pada Selasa, 11 November 2025. Korban diperdaya oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan membersihkan rumput dengan bayaran besar. Setelah tiba di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok, lalu kabur meninggalkan korban bekerja sendirian.
Motor hasil curian kemudian dijual oleh SL kepada NC di wilayah Cerme. Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Gresik berhasil menangkap SL pada Senin, 17 November 2025, pukul 14.00 WIB di Terminal Bunder. Tak lama berselang, NC ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Motor korban turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan rekaman CCTV yang viral.
“Begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung menyisir rekaman hingga mendapatkan identitas pelaku. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang disita polisi antara lain:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG
– BPKB kendaraan
– Rekaman CCTV
– Topi dan pakaian milik korban
– Topi, tas ransel, sepatu, dan HP Oppo milik pelaku SL
– 1 HP Oppo milik NC
Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman serupa.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dari orang yang tidak dikenal. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.(id@)



