Close

Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan ABK

Keterangan Foto: Unit PPA Satreskrim Polres Gresik saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ABK.

GRESIK | WARTA PERTIWI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun. Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat jajaran Reskrim setelah menerima laporan pada 30 Oktober 2025.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, dengan dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban berinisial N.A.S (20), warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Sedangkan pelaku adalah seorang pria berusia 75 tahun berinisial S, yang merupakan tetangga korban. Aksi pelaku terjadi pada 28 Oktober 2025 di rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang tidak mampu melawan dan tidak memahami situasi.

Perbuatan tersebut terbongkar setelah orang tua korban mendapati anaknya keluar dari rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada 14 November 2025 di sebuah warung kopi wilayah Ujungpangkah.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (18/11/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaos abu-abu, satu rok biru, dan satu pasang sandal merah. Pelaku dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban. Orang tua diminta mengajarkan batasan tubuh kepada anak agar berani menolak sentuhan tidak pantas serta mewaspadai perubahan perilaku anak.

“Segera laporkan ke kepolisian melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tegasnya. (id@)

scroll to top