SURABAYA, WARTA PERTIWI – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang residivis bernama Zunaedi bin Sahlan, warga Betiting, Cerme, Gresik. Tersangka diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus penggelapan dalam jabatan dan keluar dari Lapas Indramayu pada tahun 2019.
Kasus ini bermula ketika korban, Moh. Umar Sirojul Islam, seorang mahasiswa asal Bangkalan, berniat membeli mobil Daihatsu Grandmax 1.3 di dealer resmi PT. Armada Internasional Mobil, Surabaya. Melalui bujuk rayu tersangka, korban mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi Zunaedi. Beberapa hari kemudian, korban kembali mentransfer pelunasan sebesar Rp212,45 juta ke rekening yang sama.
Namun, kwitansi yang diberikan tersangka ternyata palsu dan bukan berasal dari dealer resmi. Setelah ditelusuri, pihak dealer hanya menerima pembayaran Rp2 juta sebagai tanda jadi. Sisa uang korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, membayar hutang, dan bermain judi online. Tersangka sempat mengembalikan Rp47 juta hasil menang judi, namun korban tetap mengalami kerugian besar hingga Rp164,45 juta.
Barang Bukti yang diamankan:
– Kwitansi palsu dari tersangka
– Satu bendel rekening bank BCA milik tersangka
– ID card PT. Armada Internasional Mobil atas nama tersangka
– Rekening koran BCA milik korban
– SPK dan kwitansi asli dari dealer resmi
Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan korban, saksi, tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyidikan tuntas. Kamis, (16/7/2026)
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan, terutama memastikan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan dan bukan rekening pribadi.
Editor: Ida



