Close

Komplotan Pencuri Kabel PLN Disikat Polres Gresik di Ngawi

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti hasil penangkapan komplotan pencuri kabel PLN lintas daerah di Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026).

GRESIK, WARTA PERTIWI – Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar komplotan residivis pencuri kabel trafo milik PT PLN yang beroperasi lintas daerah di Jawa Timur. Lima pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, Senin (6/4/2026) dini hari.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Duduksampeyan, pada 24 Februari 2026. Warga melaporkan pemadaman listrik mendadak, dan setelah diperiksa, petugas PLN mendapati kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong dan dicuri. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Material tembaga hasil curian kemudian dijual kembali, meski harus menimbulkan pemadaman listrik di wilayah sekitar.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Ngawi. Pengintaian dilakukan di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, hingga akhirnya kelima tersangka ditangkap di Hotel Nuansa. Mereka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di 9 TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta 1 TKP di Bangkalan. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga gunting besi besar, linggis, palu, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta plat nomor palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik. “Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006,” tegasnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya.

Editor: Ida

scroll to top